Sejak aturan baru tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kominfo diberlakukan, banyak pemilik website baik startup, UMKM, hingga perusahaan besar kebingungan:
Apakah website saya wajib daftar PSE? Apa risikonya kalau tidak?
Di artikel ini, kita bahas tuntas secara sederhana namun strategis:
Apa itu PSE Kominfo, siapa yang wajib daftar, bagaimana cara daftarnya, serta apa dampaknya untuk bisnis digital Anda.
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat adalah platform digital milik swasta yang menyediakan layanan elektronik bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, “layanan elektronik” mencakup:
- Website e-commerce
- Aplikasi mobile
- Sistem informasi internal
- Landing page dengan form input
- Website berbasis login
- Platform SaaS, LMS, CMS, dan sejenisnya
Artinya, jika website Anda mengumpulkan data, memungkinkan interaksi pengguna, atau menyediakan fitur layanan digital, maka besar kemungkinan Anda wajib mendaftarkan situs ke PSE Kominfo.
Siapa yang Wajib Daftar PSE?
Menurut regulasi Kominfo, pendaftaran PSE diwajibkan untuk:
- Startup dan perusahaan digital
- Website yang mengelola data pengguna
- Platform dengan login/authentication
- Marketplace atau layanan pemesanan online
- Web app yang menggunakan hosting dalam negeri
- Bahkan website yang digunakan internal perusahaan
Bentuk hukumnya bisa berupa PT, CV, koperasi, yayasan, atau organisasi yang memiliki sistem elektronik.
Jika website Anda hanya berupa blog pribadi tanpa data pengguna atau transaksi, maka tidak wajib. Tapi jika Anda mengelola data, traffic tinggi, atau menjalankan monetisasi digital wajib.
Risiko Jika Tidak Daftar PSE Kominfo
Ada anggapan “belum daftar juga gapapa, toh belum ada penindakan.” Tapi sebenarnya, Kominfo sudah memiliki mekanisme pengawasan aktif.
Berikut beberapa risikonya:
- Pemblokiran akses domain secara tiba-tiba (terutama oleh ISP lokal)
- Tuntutan hukum atas pelanggaran regulasi elektronik
- Kehilangan akses ke layanan pendukung seperti payment gateway, cloud Indonesia, dan integrasi API lokal
- Dampak reputasi brand dan kepercayaan pengguna
Jangan tunggu domain Anda diblokir untuk bergerak.
Cara Daftar PSE Kominfo
Pendaftaran bisa dilakukan online lewat website resmi pse.kominfo.go.id. Namun, prosesnya tidak selalu semudah yang terlihat.
Berikut langkah garis besarnya:
- Login ke sistem OSS atau PSE Kominfo
- Isi data penyelenggara dan sistem elektronik
- Upload dokumen pendukung:
- Akta perusahaan
- Izin usaha
- Surat pernyataan penanggung jawab
- Tunggu verifikasi
- Jika disetujui, nomor registrasi akan diterbitkan
Catatan: Pendaftaran ini bisa memakan waktu, dan ada detail teknis yang sering membuat proses ditolak mulai dari kesalahan format sampai ketidaksesuaian dokumen.
Apa Manfaat Website yang Sudah Terdaftar PSE?
✅ Terhindar dari risiko pemblokiran
✅ Meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan
✅ Lebih mudah integrasi dengan sistem digital Indonesia
✅ Menunjukkan bahwa bisnis Anda patuh hukum
✅ Siap ekspansi dan go-public tanpa hambatan regulasi
Kesimpulan
Website hari ini bukan sekadar alat pemasaran ia adalah bagian dari sistem layanan digital. Maka, memastikan legalitas operasional digital Anda adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Pendaftaran PSE Kominfo bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi agar Anda bisa membangun, berkembang, dan bersinergi secara sah dan sehat di ekosistem digital nasional.
Kalau Anda bingung mulai dari mana atau ingin proses ini ditangani secara profesional dan cepat, tim Webklik siap bantu dari awal hingga selesai. Kami pastikan website Anda tidak hanya keren dan cepat, tapi juga resmi, sah, dan tidak kena blokir.