Pernah dengar cerita domain bisnis direbut orang lain? Atau nama brand digital yang sudah dibangun bertahun-tahun, tiba-tiba diklaim oleh pihak tak dikenal? Masalah seperti ini nyata dan sering terjadi karena banyak pemilik website belum memahami bahwa nama situs dan domain juga harus dilindungi secara hukum.
Di era digital, nama domain adalah aset. Ia bisa jadi identitas, kekuatan branding, bahkan nilai jual yang tinggi. Tapi jika tidak Anda daftarkan atau lindungi dengan benar, nama tersebut bisa dicuri, ditiru, atau disengketakan secara hukum.
Apa Itu Legalitas Domain dan Nama Situs?
Secara sederhana:
- Nama domain adalah alamat digital Anda (misal: webklik.id)
- Nama situs adalah brand atau nama platform Anda di dunia online
Keduanya bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual, dan diatur dalam Undang-Undang Merek serta aturan dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) untuk domain .id.
Jika Anda tidak mengamankannya secara legal, maka siapa pun bisa:
- Membeli domain mirip untuk menyesatkan (cybersquatting)
- Mengklaim nama situs Anda sebagai merek mereka
- Meniru konten atau brand Anda dengan nama serupa
Risiko Jika Tidak Melindungi Nama dan Domain Anda
- Kehilangan domain karena tidak diperpanjang tepat waktu
- Nama brand Anda diklaim oleh pihak lain di ranah hukum
- Kehilangan ranking SEO karena domain direbut
- Biaya tinggi untuk membeli kembali domain dari “domain hunter”
- Kesulitan ekspansi ke channel digital lain (marketplace, aplikasi, media sosial)
Alur Praktis Pengajuan Hak Domain dan Legalitas Nama Situs
1. Daftarkan Domain Resmi Sejak Awal
Selalu gunakan domain resmi, hindari yang gratisan. Prioritaskan:
- Domain dengan ekstensi .com, .id, atau sesuai target audiens
- Nama yang singkat, mudah diingat, dan sesuai brand
Contoh:www.namabisnis.id
www.brandkamu.com
Gunakan registrar terpercaya dan aktifkan fitur perpanjangan otomatis agar domain tidak hilang tanpa sadar.
2. Daftarkan Nama Bisnis/Nama Situs sebagai Merek Dagang
Langkah ini sangat penting jika Anda ingin:
- Menghindari duplikasi brand
- Melindungi secara hukum dari klaim merek pihak lain
- Meningkatkan kredibilitas dan nilai jual
Proses pendaftaran merek dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kemenkumham. Persiapkan:
- Nama dan logo (jika ada)
- Deskripsi jasa/produk
- Bukti penggunaan atau rencana penggunaan
Dengan pendaftaran ini, Anda mendapatkan hak eksklusif atas nama tersebut dalam lingkup usaha yang ditentukan.
3. Gunakan Nama yang Konsisten di Semua Channel Digital
Setelah domain dan merek terdaftar, pastikan nama yang sama digunakan di:
- Media sosial
- Email domain
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)
- App Store/Play Store jika punya aplikasi
Ini akan memperkuat identitas brand Anda sekaligus meminimalisir risiko impersonasi atau pemalsuan akun.
4. Simpan Bukti Penggunaan Nama dan Domain
Jika suatu saat ada sengketa, Anda bisa menunjukkan:
- Kapan pertama kali domain Anda aktif
- Bukti konten, transaksi, atau promosi sejak awal
- Bukti pembelian domain dan perpanjangan
Semakin lengkap bukti Anda, semakin kuat posisi hukum Anda jika terjadi perebutan domain atau nama.
Kesimpulan
Nama domain dan nama situs bukan hanya alamat digital mereka adalah identitas brand, kekayaan intelektual, dan bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Jangan tunggu sampai terjadi masalah baru sibuk mendaftarkan atau memperjuangkan hak Anda.
Jika Anda sedang membangun brand, meluncurkan produk baru, atau ingin memastikan bahwa website Anda aman secara hukum dari ujung ke ujung, tim Webklik siap mendampingi. Kami bantu mulai dari branding, desain, pengamanan domain, hingga integrasi legalitas yang kuat.
Karena membangun bisnis digital tidak cukup hanya tampil menarik Anda juga harus punya kendali dan hak eksklusif atas identitas Anda.