UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah fondasi hukum digital di Indonesia. Tapi masih banyak pemilik website yang menganggapnya hanya berlaku untuk media sosial, bukan website bisnis, blog, atau platform edukasi.
Padahal, setiap website yang aktif apalagi mengumpulkan data atau melibatkan transaksi wajib paham aturan UU ITE.
Apa Saja yang Diatur oleh UU ITE?
UU ITE mencakup aspek digital seperti:
- Penyebaran konten (termasuk blog dan halaman promosi)
- Transaksi dan tanda tangan elektronik
- Perlindungan data pribadi
- Keamanan sistem dan sanksi pidana
Jika Anda punya website aktif, Anda bisa dimintai pertanggungjawaban atas:
- Informasi menyesatkan
- Pelanggaran privasi
- Konten yang melanggar hukum atau norma
- Sistem transaksi yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya
Risiko Hukum Jika Website Melanggar UU ITE
- Blokir akses domain oleh Kominfo
- Denda hingga miliaran rupiah
- Gugatan perdata dari pengguna
- Pidana jika dianggap menyebarkan konten ilegal (hoaks, pornografi, SARA, dll.)
Bagaimana Website Bisa Taat UU ITE?
Evaluasi semua konten secara berkala
Pastikan tidak ada hoaks, fitnah, SARA, atau janji berlebihan yang tidak bisa dibuktikan.
Gunakan sistem transaksi yang terdokumentasi
Simpan bukti pembelian, email konfirmasi, dan izin pengguna.
Pasang halaman Privacy Policy & Disclaimer
Sebagai bagian dari perlindungan hukum dan kepercayaan pengguna.
Kelola data pengguna secara sah
Informasikan tujuan penggunaan data, cara menghapus, dan siapa saja yang bisa mengaksesnya.
Gunakan mitra teknologi yang memahami aspek legal digital
Seperti Webklik, yang tak hanya membangun website tapi memastikan semua komponennya taat hukum digital Indonesia.
Kesimpulan
UU ITE bukan ancaman, tapi peluang bagi bisnis Anda tampil sebagai brand yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Dengan mematuhi UU ITE, Anda melindungi bisnis jangka panjang dan membangun kepercayaan pengguna. Butuh audit legal dan teknis untuk website Anda? Webklik siap bantu dari desain hingga dokumen hukum digital.